Batalkan Perpanjangan Kontrak JICT Paling Lambat Akhir Bulan Ini
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung pada Selasa, (19/01) di Ruang Rapat Pansus C, Nusantara II. Fahmy Radhi yang juga sebagai peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) UGM menyampaikan beberapa saran kepada tim Pansus Pelindo II yang diketuai oleh Rieke Diah Pitaloka (F-PDIP).
Menurut Fahmy, Pemerintah seharusnya membatalkan kontrak perpanjangan Jakarta International Container Terminal (JICT) paling lambat pada akhir Januari 2016. Selain itu juga perlu merombak Dewan Komisaris dan Direksi pasca pembatalan perpanjangan kontrak JICT.
Fahmy juga menyarankan agar mengembalikan seluruh karyawan Pelindo II yang telah didemosi dan diberhentikan oleh RJ Lino akibat penentangan terhadap keputusan RJ Lino dalam perpanjangan kontrak JICT. Terakhir, akademisi asal UGM ini juga meminta agar KPK bisa mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan perpanjangan kontrak JICT.
Seperti diketahui pada 7 Juli 2015, RJ Lino secara sepihak memperpanjang konsesi JICT yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok dengan nilai penjualan US$ 215 juta, lebih rendah dari harga jual pada 1999, yakni US$ 245juta. (hs,mp), foto : arief/parle/hr.